Update : 10.03.2019

Author : Yudhi Gunardi #ArsitekAhliMasjid

Kategori : Edukasi

DEFINISI MASJID

Kata masjid (مَسْجِدْ) merupakan adaptasi kata dalam bahasa Arab masjidun (مَسْجِدٌ) artinya tempat atau waktu sujud yang berasal dari kata dasar sajada (سَجَدَ) artinya adalah sujud (fi’il madhi) - yasjudu (يَسْجُدُ) artinya sedang sujud (fi’il mudhori’) sujudan (سُجُوْدًا) artinya bersujud (masdar) - Masjadan (مَسْجَدًا) artinya bersujud(masdar mim). Lafazh masjidun (مَسْجِدٌ) bentuk jamaknya adalah al-masjidu (اَلْمَسَاجِدُ), masjid (مَسْجِدٌ) dengan huruf jiim yang dikasrahkan adalah tempat khusus yang disediakan untuk shalat lima waktu. Sedangkan jika yang dimaksud adalah tempat meletakkan dahi ketika sujud, maka huruf jiim-nya di fat-hah-kan menjadi masjad(مَسْجَدٌ) (Khoiri, 2021). 

Menurut bahasa, kata masjid (مَسْجِدٌ) adalah tempat yang dipakai untuk bersujud, kemudian maknanya masjid meluas menjadi bangunan khusus yang dijadikan orang-orang untuk tempat berkumpul menunaikan shalat berjama’ah, sehingga tanah lapang yang biasa digunakan untuk mengerjakan shalat hari raya Idul Fitri, Idul Adha, dan lainnya tidak dinamakan masjid (Gazalba, 1976) (Sa’id, 2018) (Gunardi, 2021).

Menurut istilah syara’ dijelaskan dalam kitab Mu’jamu Lughatil Fuqahaa’ masjid adalah tempat yang bersifat tetap (bukan untuk sementara) yang disediakan untuk shalat di dalamnya (Rawas, 2006). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2015)  masjid adalah rumah atau bangunan tempat bersembahyang orang Islam. Adapun dalam Keputusan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Nomor DJ.II/ 802 Tahun 2014, dijelaskan bahwa masjid adalah tempat ibadah umat Islam yang dipergunakan untuk shalat rawatib, lima waktu, dan shalat Jumat. 

Permasalahan yang timbul adalah ketika masjid hanya dijadikan ruang tempat shalat belaka, karena Rasulullah SAW bersabda: “Seluruh bumi dijadikan sebagai tempat salat dan untuk bersuci, siapa saja dari umatku yang mendapati waktu salat, maka salatlah di tempat tersebut” (H.R. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521). “Seluruh bumi adalah masjid, kecuali kuburan dan tempat pemandian” (H.R. Tirmidzi no. 317, Ibnu Majah no. 745). Kedua hadits tersebut menegaskan bahwa kalau hanya sekedar untuk shalat dapat dilakukan di mana saja di Bumi Allah kecuali di pekuburan dan di toilet.

Masjid selakyaknya tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah shalat (ritual) belaka, melainkan keberadaannya dibutuhkan sebagai pusat kegiatan umat Islam dan penyelesaian problematika masyarakat (Gazalba, 1976).

Dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah terdapat penjelasan mengenai definisi masjid sebagai berikut : “Masjid adalah tempat yang disiapkan untuk sholat lima waktu (berjamaah) secara permanen dan diwakafkan untuk keperluan itu. Sebuah tempat menjadi masjid, dengan adanya izin umum kepada masyarakat untuk sholat di tempat tersebut, baik dengan pernyataan eksplisit bahwa tempat itu adalah wakaf lillahi ta'ala maupun dengan pernyataan implisit”. Demikian menurut jumhur ulama, berbeda dengan ulama mazhab Syafi'i (yang mensyaratkan pernyataan eksplisit) (Kuwaitiyah, 1983).

Dari penjelasan definisi masjid tersebut, sebuah tempat menjadi masjid menurut hukum Islam jika memenuhi 3 (tiga) kriteria: (1) Pertama, tempat itu digunakan untuk sholat lima waktu secara permanen; (2) Kedua, masyarakat umum sudah diizinkan untuk menggunakan tempat tersebut untuk sholat lima waktu; (3) Ketiga, tempat tersebut berstatus tanah wakaf, yaitu bukan lagi milik individu atau perorangan, melainkan menjadi milik umum (milkiyyah 'ammah).

Dengan demikian, jika suatu tempat telah memenuhi tiga syarat tersebut, maka tempat itu sudah dapat disebut masjid menurut fiqih Islam, dan konsekuensinya pada tempat itu diberlakukan hukum-hukum Syara yang terkait masjid.

Di antara hukum-hukum Syara itu, bahwa sah hukumnya tempat itu menjadi tempat i'tikaf, sah dilakukan sholat tahiyyatul masjid di dalamnya, haram hukumnya berdiam di dalamnya bagi orang junub atau wanita yang haid dan nifas, ada larangan berjual beli dan mengumumkan barang hilang di dalamnya, disyariatkan memakmurkan masjid untuk tempat itu, dan sebagainya.

Sebaliknya, jika suatu tempat tidak memenuhi satu atau lebih dari tiga kriteria tersebut, maka tempat itu berarti tidak memenuhi masjid dalam fiqih Islam. Misalnya, suatu tempat di sekolah yang digunakan untuk sholat jamaah tetapi tidak sholat lima waktu. Misalnya hanya digunakan untuk sholat jamaah Zhuhur dan Ashar saja, ketika ada murid-murid yang bersekolah. Tempat seperti ini bukan masjid menurut fiqih Islam karena tidak memenuhi kriteria pertama masjid, yaitu digunakan untuk sholat lima waktu secara permanen.

Contoh lain, suatu tempat yang khusus digunakan untuk sholat lima waktu berjamaah, tapi tempat itu merupakan tempat milik pribadi seseorang, yang menjadi bagian dari rumah pribadi dia. Tempat seperti ini juga bukan masjid menurut fiqih Islam karena tidak memenuhi kriteria kedua masjid, yaitu masyarakat umum diizinkan untuk sholat lima waktu di tempat tersebut. Contoh lain, suatu tempat di perkantoran, baik kantor pemerintah maupun kantor swasta, atau tempat tertentu di mall atau super market, biasanya di basement, yang khusus digunakan sholat lima waktu, tetapi tempat ini tidak diwakafkan dan statusnya masih menjadi hak milik kantor atau mall tersebut. 

Tempat-tempat seperti ini juga tidak memenuhi kriteria ketiga masjid menurut fiqih Islam, karena tidak memenuhi kriteria ketiga masjid, yaitu tempat tersebut tidak berstatus tanah wakaf, atau dengan kata lain, tempat itu masih menjadi milik pribadi atau milik negara, belum menjadi milik umum (milkiyah 'aammah) yang dipersyaratkan untuk masjid.

Contoh-contoh tempat yang penulis berikan di atas, tidak memenuhi definisi masjid dalam fiqih Islam. Konsekuensi hukum syaranya, antara lain, tidak sah i'tikaf di tempat-tempat tersebut, karena i'tikaf itu disyariatkan di masjid, yang memenuhi kriteria-kriteria syariahnya dalam fiqih Islam. Firman Allah SWT : 

"Dan janganlah kamu campuri mereka (istri-istri kamu), sedangkan kamu tengah beri'tikaf dalam masjid." (QS Al-Baqarah : 187).

Sebaliknya, bisa jadi suatu tempat tidak disebut masjid oleh masyarakat, dan hanya disebut musholla, tetapi jika memenuhi tiga kriteria masjid secara syariah seperti dijelaskan di atas, maka tempat itu dihukumi masjid menurut fiqih Islam. Selain itu tidak disyaratkan sholat Jumat agar suatu tempat menjadi masjid, yang disyaratkan hanyalah sholat lima waktu secara berjamaah dan permanen. Sholat Jumat itu sendiri, juga tidak disyaratkan wajib dilakukan di masjid, menurut jumhur ulama selain mazhab Maliki, tetapi dapat dilakukan di tempat terbuka atau tanah kosong (al fadha'), misalnya pelataran kantor atau basement mall. Boleh juga sholat Jumat dilakukan di tempat-tempat sewaan (berarti bukan tempat yang diwakafkan), misalnya di lapangan futsal dan yang semisalnya. Sholat Jumat di tempat-tempat yang bukan masjid itu, hukumnya sah dan boleh, dikarenakan tidak disyaratkan sholat Jumat harus dilakukan di masjid (Kuwaitiyah, 1983).

Penulis kitab Hasyiyah Jamal 'Ala Syarah Al Manhaj, Syekh Jamal Al-Ujaili menjelaskan : "Melaksanakan sholat Jumat di masjid bukanlah syarat sah (untuk sholat Jumat)." (Sulaiman, 2013).

Kesimpulan

Ditinjau dari segi lafadznya, masjid berarti tempat sujud. sementara dari segi maknanya masjid adalah tempat beribadah bagi umat Islam yang meliputi ibadah mahdhah (ritual) dan ghairu mahdhah (non-ritual) (Gazalba, 1994). Ditinjau dari syariat Islam, yang bersumber pada Al-Quran dan Al-Hadist, masjid merujuk pada seluruh tempat di permukaan bumi, kecuali pekuburan dan pemandian (Husain, 2011). Sementara dari tinjauan fiqih, masjid adalah sebidang tanah yang terbebas dari kepemilikan seseorang (berstatus wakaf), dan dikhususkan untuk melaksanakan ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah (Al-Fauzan, 2011).

Tempat peribadatan umat Islam dinamakan Masjid yang berarti tempat sujud, merujuk pada salah satu rukun ibadah shalat, yang merepresentasikan kondisi merendahkan diri karena posisi kepala berada sejajar dengan telapak kaki dan mengisyaratkan kedekatan antara seorang hamba dengan Allah (Al-Qaradhawi, 2000), sujud disini tidak terbatas pada makna konotatif yang berarti melaksanakan ibadah ritual shalat, tetapi juga memiliki makna denotative yang berarti tunduk, patuh dan taat kepada Allah dalam semua aspek kehidupan diluar shalat (kebudayaan). 

Kemuliaan kedudukan masjid berdasarkan tinjauan syariat didasari: (1) Peruntukan masjid untuk kegiatan ibadah; (2) Tempat yang paling dicintai Allah; (3) Ganjaran pahala yang besar dari Allah bagi pendiri masjid yang didasari niat ikhlas untuk mendapatkan ridha Allah; (4) Disebutkan oleh Allah sebanyak 23 kali, di dalam Al-Quran dan lebih banyak lagi oleh Rasulullah SAW di dalam Hadis (Gazalba, 1994). Pentingnya keberadaan masjid bagi umat Islam secara sosiologis dikarenakan: (1) Masjid merupakan kebutuhan mendasar umat Islam untuk membuktikan keimananya kepada Allah; (2) Masjid merupakan ruang pemersatu umat Islam; dan (3) Pembangunan dan keberadaan masjid sebagai manifestasi dan barometer keadaan masyarakat Muslim (Gazalba, 1994).

Syarat membangun masjid menurut syariat Islam meliputi: (1) Niat ikhlas karena Allah; (2) Status tanah bukan rampasan atau tidak didapatkan dengan mekanisme yang dilarang oleh syariat Islam; (3) status sebagai wakaf masjid; (4) hanya untuk mewadahi peribadatan kepada Allah; dan (5) tidak didirikan diatas pekuburan (Al-Qaradhawi, 2000).

Perbedaan antara masjid permukiman dan masjid jami’ terdapat pada aspek: (1) Fungsinya, yakni pelaksanaan Ibadah shalat Jumat di masjid Jami’; dan (2) Skala pelayanan masjid sebagai penentu luasan kebutuhan ruang masjid dan perwujuan fisik masjid (Al-Fauzan, 2011; Al-Qaradhawi, 2000; Husain, 2011), sedangkan perbedaan antara masjid dan mushala, terdapat pada aspek: (1) Status kepemilikan; (2) Fungsi; (3) Sifat Fungsi; (4) Kepemilikan modal sosial; (5) Hukum dan adab yang berlaku (Al-Fauzan, 2011; Rasdi, 1998).

Free konsultasi